https://images.app.goo.gl/GacxidYgQCk5DFYX6
Halo laskar Spedusa!! Masyarakat adat suku Awyu di Papua telah melakukan perjuangan yang gigih untuk menyelamatkan hutan adat mereka dari perusahaan sawit. Mereka telah menghadapi tantangan hukum dan administratif dalam upaya mereka untuk melindungi hutan dan kehidupan mereka.
Pada tanggal 5 September 2023, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan dua perusahaan sawit, PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama, terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Putusan ini memenangkan Menteri LHK dan masyarakat adat suku Awyu, yang menyelamatkan 65.415 hektare hutan hujan asli dari konsesi perusahaan sawit. Perusahaan tersebut dilarang melakukan deforestasi dalam area tersebut dan hanya diizinkan menjalankan bisnis dalam 8.828 hektare lahan hutan milik masyarakat adat yang telah dibuka oleh mereka
Masyarakat adat suku Awyu telah mengajukan gugatan terhadap izin lingkungan hidup yang dikeluarkan untuk perusahaan sawit, PT Indo Asiana Lestari (PT IAL), dan telah menghadapi tantangan dalam proses hukum ini. Mereka berjuang demi menyelamatkan hutan alam kering yang luasnya 26.326 hektare atau lebih dari sepertiga luas DKI Jakarta
Pada akhir Mei 2024, suku Awyu dan Moi bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, meminta Mahkamah Agung untuk menjatuhkan putusan hukum dan membatalkan izin perusahaan sawit yang tengah mereka lawan. Mereka berharap pembatalan izin perusahaan sawit ini tidak hanya dapat memulihkan hak-hak masyarakat adat yang telah dirampas, tetapi juga bisa menyelamatkan hutan di Papua
Masyarakat adat suku Awyu telah menunjukkan keteguhan dan kegigihan dalam mempertahankan hutan adat mereka, meskipun mereka menghadapi berbagai tantangan dalam proses hukum dan administratif. Keberhasilan mereka dalam melawan gugatan perusahaan sawit dan memenangkan kasus di PTUN Jakarta adalah bukti nyata dari perjuangan mereka untuk melindungi kehidupan dan hutan adat mereka.
Posting Komentar